Terpilih Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Ikuti Pembekalan 4 Pilar

Terpilih Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Ikuti Pembekalan 4 Pilar

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Minggu, 29 Sep 2019 13:49 WIB
Mulan Jameela (Foto: dok. Instagram @mulanjameela1)
Jakarta - MPR RI menggelar sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan terhadap anggota DPR/MPR terpilih periode 2019-2024. Anggota DPR terpilih, Mulan Jameela turut menghadiri acara pembekalan itu.

Sesaat hendak memasuki ruangan pembekalan di Gedung Nusantara IV, DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2019), Mulan Jameela tak mau memberikan komentar. Mulan mengatakan terburu-buru karena acara akan segera dimulai.

"Udah ditungguin, nanti aja udah mau masuk. Nanti kalau udah selesai (pembekalan 4 pilar)," kata Mulan saat menuju ruangan pembekalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Selain Mulan Jameela, tampak pula beberapa anggota DPR terpilih seperti Dede Yusuf, Arsul Sani, Putra Nababan, Ace Hasan Syadzily serta anggota DPR/MPR terpilih lainnya.

Pembekalan dibuka langsung oleh Ketua MPR, Zulkifli Hasan pada Sabtu (28/9), sementara acara berlangsung dari Sabtu kemarin hingga Minggu sore ini.



Pada pembekalan, tiap-tiap pemateri menyampaikan materi tentang UUD 1945, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Anggota MPR terpilih tampak duduk mendengarkan pemaparan. Hingga saat ini, pembekalan masih berlangsung.



Seperti diketahui, KPU memutuskan untuk menetapkan sejumlah caleg Gerindra menjadi anggota DPR terpilih. Berikut ini rinciannya:

1. Mulan Jameela (Dapil Jabar XI): menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi
2. Katherine (Dapil Kalbar I): menggantikan Yusid Toyib
3. Yan Parmenas Mandenas (Dapil Papua): menggantikan Steven Abraham
4. Sugiono (Dapil Jateng I): menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo

Terpilih Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Ikuti Pembekalan 4 PilarFoto: Mulan Jameela Ikuti Pembekalan 4 Pilar (Lisye-detik)


Penggantian caleg Gerindra ini dilakukan setelah PN Jaksel mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan 8 caleg Gerindra. Majelis hakim PN Jaksel menyatakan tergugat I dan II dalam hal ini Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat (Mulan Jameela cs) guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing. Hakim juga memerintahkan kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini.

"Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/8).

Halaman 2 dari 2
(lir/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads