Sesalkan Tindakan Represif Aparat, Ini 9 Sikap BEM UI atas Undangan Jokowi

Sesalkan Tindakan Represif Aparat, Ini 9 Sikap BEM UI atas Undangan Jokowi

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 27 Sep 2019 18:41 WIB
Foto ilustrasi BEM UI (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memilih tak memenuhi undangan Presiden Joko Widodo (Jokowi), meski sebenarnya pertemuan dengan Jokowi bisa menjadi saluran penyampaian aspirasi. Pilihan itu diambil BEM UI karena mereka tidak terima dengan aksi kekerasan yang menewaskan demonstran.

"Maaf, tetapi kami tidak dapat menyampaikan berbagai aspirasi kami apabila masih terdapat banyak kekerasan. Ketika kriminalisasi dan tindak kekerasan masih terjadi kepada aktivis, maka menyampaikan aspirasi tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan. Karena hal tersebut terjadi, maka undangan bapak belum dapat memenuhi amanat kedaulatan rakyat," kata BEM UI dalam pengantar rilis respons terhadap undangan Jokowi, Jumat (27/9/2019)



Demonstrasi mahasiswa membawa tuntutan penolakan terhadap pelbagai RUU dan UU KPK. RUU-RUU itu terkait dengan masyarakat terdampak. Mereka mempersilakan Jokowi berbicara langsung kepada rakyat terdampak, bukan hanya mahasiswa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk apa Bapak meminta kami menyambung lidah rakyat, apabila Bapak dapat menanyakan secara langsung kepada rakyat? Tidak ada orang yang lebih relevan untuk berbincang tentang RUU Pertanahan kecuali petani, RUU Minerba selain masyarakat terdampak tambang, dan masih banyak lagi," tulis BEM UI.



Dalam rilis pers atas nama Ketua BEM se-UI, menyatakan sikapnya terhadap undangan terbuka Jokowi supaya hadir di Istana Negara guna berdialog soal tuntutan demonstran. Sebagaimana diketahui, pihak Istana Kepresidenan sendiri menyatakan rencana itu batal direalisasi hari ini.

BEM UI menyatakan kekecewaan terhadap kebakaran hutan, pelemahan KPK, tindak kekerasan terhadap demonstran, dan kekerasan terhadap aktivis.

Mereka juga menyebut soal 'Maklumat Tuntaskan Reformasi', isinya ada empat poin. Pertama, restorasi upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua, restorasi demokrasi, kebebasan berpendapat, dan pemenuhan HAM. Ketiga, restorasi reforma agraria, perlindungan SDA, dan tenaga kerja. Keempat, restorasi kesatuan bangsa, hapuskan diskriminasi, dan ketimpangan. Secara khusus, BEM UI menyoroti aksi kekerasan terhadap demonstran.

"Bahwa kami menuntut Presiden untuk menindaklanjuti secara tegas segala bentuk tindakan represif yang telah dilakukan oleh aparat kepada seluruh massa aksi serta menuntut Presiden untuk segera membebaskan aktivis yang dikriminalisasi," kata BEM UI.



Berikut ini 9 poin lengkap sikap BEM UI menanggapi undangan Presiden Jokowi:

1. Bahwa demonstrasi yang terjadi selama beberapa hari ke belakang adalah tuntutan kami dalam menegakkan demokrasi dan menolak upaya pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia;

2. Bahwa demonstrasi yang terjadi selama beberapa hari ke belakang merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Republik Indonesia atas segala permasalahan yang terjadi seperti
kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan, pengesahan RUU yang bermasalah, represifitas aparat di beberapa daerah, serta masalah lain yang mengancam demokrasi dan pelemahan upaya pemberantasan korupsi;

3. Bahwa demonstrasi dengan tuntutan yang disusun dalam Maklumat Tuntaskan Reformasi merupakan gerakan yang bergejolak secara organik karena luapan kekecewaan masyarakat yang tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di beberapa daerah di Indonesia;

4. Bahwa kami mengecam keras segala bentuk tindakan represif dan intimidatif oleh aparat terhadap para demonstran di berbagai daerah;

5. Bahwa kami mengecam segala bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap para aktivis;

6. Bahwa dengan ini kami juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan dan dua orang mahasiswa Kendari;



7. Bahwa kami menuntut Presiden untuk menindaklanjuti secara tegas segala bentuk tindakan represif yang telah dilakukan oleh aparat kepada seluruh massa aksi serta menuntut Presiden untuk segera membebaskan aktivis yang dikriminalisasi;

8. Bahwa dampak yang terjadi akibat adanya pembahasan dan/atau pengesahan RUU bermasalah (RKUHP, Revisi UU KPK, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba), kebakaran hutan, segala bentuk tindakan represif dan intimidatif oleh aparat, kriminalisasi aktivis, dan masalah lain yang mengancam demokrasi dan pelemahan upaya pemberantasan korupsi, tidak hanya berdampak bagi mahasiswa namun juga masyarakat secara luas; dan

9. Bahwa kami menyayangkan undangan terbuka hari ini yang hanya ditujukan kepada mahasiswa, tetapi tidak mengundang elemen masyarakat terdampak lainnya.
Halaman 2 dari 3
(dnu/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads