"Yang pasti saat ini keterangan (Ananda) masih sebatas saksi dan kita minta tidak ada proses hukum lanjutan," kata Usman Hamid kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Dia menegaskan pihaknya akan menolak jika Ananda ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Usman akan mengambil upaya hukum apabila Ananda menjadi tersangka di kemudian hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Ananda ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/9) pukul 04.28 WIB. Nanda, panggilan akrab Ananda, dijemput 4 polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Ananda dimintai klarifikasi terkait uang sebesar Rp 10 juta. Uang itu masih terkait aksi di depan gedung DPR.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi akan adanya transfer Rp 10 juta," kata Argo.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Ananda telah dibebaskan polisi pada pukul 10.00 WIB pagi tadi. Ananda bersyukur karena dirinya telah dibebaskan polisi.
"Saya salah satu orang yang beruntung sudah punya privilege untuk bisa segera dibebaskan," kata Ananda kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Baca juga: Tak Ditahan, Ananda Badudu Dibebaskan Polisi |
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini