AJI: Penangkapan Dandhy Laksono Bertentangan dengan Kebebasan Berekspresi

AJI: Penangkapan Dandhy Laksono Bertentangan dengan Kebebasan Berekspresi

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 27 Sep 2019 05:23 WIB
Foto: Dandhy Laksono (Hanif/detikHOT)
Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengkritik penangkapan jurnalis yang juga merupakan sutradara film dokumenter Sexy Killers Dandhy Laksono oleh kepolisian. AJI menilai penangkapan Dandhy tidak berdasar.

"Penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia," ujar Sekjen AJI Indonesia, Revolusi Riza, dalam keterangannya, Jumat (27/9/2019).


Berdasarkan kronologis YLBHI, Dandhy pada mulanya tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (26/9). Selang 15 menit kemudian datang polisi menggedor-gedor rumah Dandhy membawa surat penangkapan. Polisi menangkap Dhandy karena cuitannya soal Papua yang diduga telah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dandhy kini sudah dipulangkan. Namun AJI tetap meminta polisi membebaskan Dandhy dari segala tuntutan hukum.


"Mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum," ujar Riza.

Pihak pengacara sebelumnya mengatakan, Dandhy dilaporkan oleh polisi atas cuitannya. Saat diperiksa, Dandhy dicecar 44 pertanyaan.

"Ada sekitar 44 pertanyaan yang diajukan penyidik krimsus Polda Metro Jaya dan kasusnya ada karena laporan dari polisi sendiri tipe A, pelapor dari polisi," ujar kuasa hukum Dandhy, Alghiffary Aqsa, saat dihubungi, Jumat (27/9).

detikcom sudah mengonfirmasi ke Polda Metro Jaya mengenai kasus yang menjerat Dandhy, namun belum direspons.


Simak Video "Jurnalis Jadi Korban Kekerasan saat Meliput Demo Tolak RUU Kontroversial"

[Gambas:Video 20detik]

(lir/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads