"Penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia," ujar Sekjen AJI Indonesia, Revolusi Riza, dalam keterangannya, Jumat (27/9/2019).
Berdasarkan kronologis YLBHI, Dandhy pada mulanya tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (26/9). Selang 15 menit kemudian datang polisi menggedor-gedor rumah Dandhy membawa surat penangkapan. Polisi menangkap Dhandy karena cuitannya soal Papua yang diduga telah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum," ujar Riza.
Pihak pengacara sebelumnya mengatakan, Dandhy dilaporkan oleh polisi atas cuitannya. Saat diperiksa, Dandhy dicecar 44 pertanyaan.
"Ada sekitar 44 pertanyaan yang diajukan penyidik krimsus Polda Metro Jaya dan kasusnya ada karena laporan dari polisi sendiri tipe A, pelapor dari polisi," ujar kuasa hukum Dandhy, Alghiffary Aqsa, saat dihubungi, Jumat (27/9).
detikcom sudah mengonfirmasi ke Polda Metro Jaya mengenai kasus yang menjerat Dandhy, namun belum direspons.
Simak Video "Jurnalis Jadi Korban Kekerasan saat Meliput Demo Tolak RUU Kontroversial"
(lir/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini