"Tujuh orang ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani kepada wartawan di Aula Mapolrestabes Makassar, pukul 23.02 Wita, Kamis (26/9/2019).
![]() |
Sementara Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, dari tujuh tersangka, hanya pelaku berinisial HB yang berstatus mahasiswa. Sisanya warga biasa dengan berbagai status pekerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan mahasiswa HB berperan menyiapkan bom molotov. Sedangkan enam tersangka lainnya tidak berperan sebagai peserta aksi, melainkan langsung melakukan sweeping mobil dinas lalu melakukan perusakan.
"Mereka nggak demo, merusak langsung, nggak demo itu. Mahasiswa itu dia yang menyiapkan bom (molotov ) itu," katanya.
Khusus mahasiswa HB, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang bahan peledak. Sedangkakn enam tersangka lainnya dikenai Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini