"Kemudian khusus untuk KPK, tadi mendiskusikan beberapa opsi UU itu rancangan UU KPK sudah disahkan melalui prosedur konstitusional yang sah tetapi masih bermasalah ternyata tidak cocok atau tidak berkesesuaian dengan kehendak masyarakat pada umumnya yang diekspresikan oleh kampus-kampus, ribuan dosen, ratusan guru besar, kemudian puluhan ribu mahasiswa gerakan civil society dan sebagainya menyatakan bahwa itu belum bisa untuk diterapkan di tengah-tengah masyarakat," kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).
Baca juga: Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu UU KPK |
Mahfud mengatakan polemik mengenai UU KPK yang baru itu bisa diselesaikan lewat jalur legislative review. Selain itu, pihak yang tak setuju UU KPK baru bisa mengajukan gugatan ke MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Opsi terakhir yang dibahas Mahfud dkk dengan Jokowi adalah penerbitan perppu. Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi mengenai keputusan itu.
"Lalu ada opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan, yaitu lebih bagus mengeluarkan perppu agar itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya susbtansinya dan karena ini kewenangan presiden. Kami hampir semua sepakat menyampaikan usulan itu, presiden sudah menampung pada saatnya yang memutuskan istana dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," ujar dia.
Jokowi mengaku akan mempertimbangkan masukan para tokoh mengenai penerbitan perppu. Dia akan mempertimbangkan segala aspek termasuk aspek politik.
"Ketiga berkaitan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita, utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu tentu saja ni akan kita segera hitung dan kalkulasi dan nanti setelah kita putuskan akan juga kami sampaikan kepada para senior dan guru-guru yang hadir para senior," ujar dia.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini