"Ya ini kan tahun politik ya, masih tahun politik, dan memang kita juga tahu bahwa demo sebetulnya nggak dilarang ya, demo itu boleh, itu hak konstitusi," kata juru bicara BIN, Wawan Hari Purwanto saat dihubungi, Kamis (26/9/2019).
Wawan mengatakan yang dilarang yakni demo rusuh, anarkis dan juga melampaui batas waktu. Jika di luar ruangan batas waktunya hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan di dalam ruangan hingga pukul 22.00 WIB.
"Nah intinya itu sehingga karena kalau ada pelanggaran atas ketentuan itu ya ada sanksinya, nah itu jadi karena sekarang ada pelanggaran-pelanggaran dan melampaui batas waktu atau anarkis, dan di situlah sebetulnya harus dihindari," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau masih seperti itu kan sebetulnya tidak perlu terjadi kalau misalnya kalau tuntutannya sudah. Ini yang pelanggaran-pelanggaran tadi ya tentu harus dituntaskan, artinya dipertanggungjawabkan lah," ucapnya.
Wawan tidak mau berspekulasi massa ricuh murni massa atau ada pihak ketiga yang menyusup. Dia menegaskan kepolisian yang nanti akan melakukan penyelidikan.
"Ya sebetulnya kalau yang mahasiswa juga terukur lah, pelajar juga sudah terukur. Kalau misalnya ada yang merusak atau apa ya nanti bukti saksi dan juga kamera nanti kan sedang ditindaklanjuti siapa dan apa yang melakukan, pelanggaran apa yang dilakukan ya itu kan nanti dari pihak kepolisian yang menentukan," ucapnya.
"Termasuk background dari sang pelaku nanti kan tampak di situ apakah dia betul-betul mahasiswa ataukah betul-betul pelajar atau sisi unsur lain, nah itu yang nanti akan terungkap," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini