"Jajaran Direktorat Reskrimum kita tangani kasus terkait adanya barang yang dibawa pelaku itu ada 3 orang. Sudah (tersangka)," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Suyudi menyebut ketiga orang tersebut berinisial AN, RL, dan YG. Ketiganya adalah warga sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suyudi menyebutkan, ketiganya bersembunyi di mobil milik PMI. Meski begitu, mobil milik Pemprov DKI juga sempat diamankan dalam kejadian itu.
"Yang di TKP itu adalah milik PMI 2 unit yang dijadikan sebagai tempat sembunyi oleh 3 tersangka ini," Suyudi seraya menjelaskan ketiganya sembunyi di dalam ambulans.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian itu. Saat ini mereka diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Ketiganya kita arahkan ke Pasal 170, 406, 212, 218, 817 pembakaran ancaman pidana di atas 5 tahun," jelas Suyudi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan adanya kesalahpahaman soal ambulans yang dituduh membawa batu dan bensin. Ambulans tersebut rupanya digunakan sebagai tempat untuk bersembunyi para perusuh yang membawa batu.
Polisi telah mengembalikan 1 ambulans milik Pemprov DKI dan 5 ambulans PMI. Sejumlah petugas medis dan kesehatan yang sempat diamankan dalam peristiwa itu juga telah dipulangkan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini