Wonosobo - Demo mahasiswa juga berlangsung di Wonosobo hari ini. Massa mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Wonosobo tiba di depan gedung DPRD Wonosobo sekitar pukul 10.30 WIB siang ini.
Dengan membawa beberapa poster seperti bertuliskan 'DPR WONOSOBO JANGAN TIRU KAKAK DPR RI' dan beberapa spanduk, mereka memadati gedung DPRD Wonosobo di Jalan Soekarno-Hatta, Wonosobo, Kamis (26/9/2019).
Massa juga meminta kepada aparat kepolisian yang berjaga untuk duduk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aparat duduk, aparat duduk. Rakyat bersatu, tak bisa dikalahkan," seru salah seorang peserta aksi.
Aksi ini dilakukan untuk mendukung kajian ulang beberapa pasal yang masih bermasalah dan multitafsir dalam RUU KUHP. Misalnya, pasal terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden, wakil presiden dan pemerintah.
Selain itu, pasal terkait tindak pidana korupsi juga ada dalam tuntutan mahasiswa.
"Pasal tentang pidana korupsi berdasarkan draft RKHUP justru memiliki hukuman yang lebih ringan daripada pasal-pasal yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi," demikian tertulis di selebaran tuntutan aksi mahasiswa Wonosono.
Tuntutan lain yakni rumusan pasal karet yang berpotensi mengekang kebebasan berpendapat termasuk kebebasan pers. Selain itu, mahasiswa Wonosobo juga mendorong segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan menolak Pengesahan RUU Pertanahan.
"Kami meminta DPRD Kabupaten Wonosobo dalam melaksanakan tanggung jawabnya harus berkiblat pada kepentingan rakyat Wonosobo," seru salah seorang peserta aksi saar berorasi.
Pantauan detikcom pada pukul 11.45 WIB, massa mahasiswa masih bertahan di depan gedung DPRD Wonosobo.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini