"(Ke Polda) karena kami mendengar banyak anak-anak yang masih di bawah 18 tahun yang ditangkap karena terlibat aksi demo yang mungkin dipenuhi kerusuhan," kata Kak Seto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di samping itu, tetap memperlakukan anak mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak. Kalau memang harus ada diversi dan sebagainya juga, mohon jangan ditempatkan di tempat yang tidak layak," ungkapnya.
Kak Seto mengatakan polisi saat ini sedang mendata para pelajar yang diamankan itu. Dia menyebut pihak kepolisian dalam waktu 1-2 hari ke depan akan memanggil Kak Seto untuk berdiskusi.
"Poin-poinnya mereka sedang mendata semuanya. Jadi kami tadi mau jumpai beberapa anak-anak yang dianggap pelaku, tapi 'tolong beri kesempatan kami untuk mendata'. Siapa yang betul salah dan siapa yang tidak," ungkapnya.
Selain itu, setelah mengunjungi Polda Metro Jaya, Kak Seto sempat berbincang dengan para pelajar di depan Polda Metro Jaya. Kepada Kak Seto, para pelajar itu mengaku tidak mengetahui pasti apa tuntutan dari aksi demo mereka.
"Tahu (aksi di DPR hari ini) dari mana?" tanya Kak Seto kepada tiga pelajar.
"Dari medsos saja. Kalau sudah suami-istri berhubungan dipenjara, entar buat anak gimana," jawab salah satu pelajar itu.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengamankan sekitar 200 pelajar yang hendak menggelar aksi di depan gedung DPR. Mereka diamankan karena tidak memiliki izin menggelar aksi demonstrasi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini