Aksi kekerasan terhadap wartawan itu dikecam oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Peristiwa itu dinilai AJI sebagai intimidasi terhadap kerja jurnalis. AJI menyatakan akan melaporkan intimidasi itu kepada Mapolda Sulteng.
"Secara pribadi teman-teman wartawan memaafkan, tapi ini tidak bisa dibiarkan. Kalau ada tindakan kejahatan yang selesai dengan kata maaf, mungkin tidak ada isinya penjara," Ketua AJI Palu Mohammad Ikbal di Mapolda Sulteng, Rabu (25/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan salah satu wartawan yang kameranya dirampas, Rian Saputra, mengatakan kejadian itu berlangsung saat dirinya sedang merekam aksi demo. Rian, yang merupakan jurnalis TVRI Sulteng, tiba-tiba diminta polisi berpakaian preman menghapus rekamannya.
"Pokoknya kamera saya langsung dirampas dari arah belakang saat merekam pengejaran aparat kepolisian terhadap mahasiswa yang ikut serta dalam demonstrasi. Habis merampas, polisi itu langsung melanjutkan pengejaran kepada mahasiswa," kata Rian.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini