DLHK Jateng Akan Rapat Bahas Tindakan untuk yang Cemari Bengawan Solo

DLHK Jateng Akan Rapat Bahas Tindakan untuk yang Cemari Bengawan Solo

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 25 Sep 2019 17:30 WIB
Aliran sungai Bengawan Solo yang melintasi Kecamatan Cepu, Blora tercemar. Foto: Arif Syaefudin/detikcom
Solo - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi (DLHK) Jawa Tengah akan menggelar rapat terkait hasil penanganan pencemaran sungai Bengawan Solo. Evaluasi dilakukan terkait instalasi pengelolaan air limbah (ipal) dari perusahaan atau UKM di sekitar Bengawan Solo.

Kepala DLHK Jateng, Teguh Dwi Paryono mengatakan Kemenko Kemaritiman sudah meninjau langsung aliran Bengawan Solo di Blora dan Solo pada tanggal 21 dan 22 September 2019.

"Hasil tinjauan mereka dirapatkan hari Senin (23/9)," kata Teguh di kantornya, Semarang Rabu (25/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan tindakan seperti pada program Kemenko Kemaritiman yaitu Ciliwung Bersih belum bisa diterapkan di Bengawan Solo. Tindakan yang dimaksud yaitu penutupan perusahaan karena ipal yang tidak bagus. Hal itu karena di Bengawan Solo banyak UKM daripada perusahaan besar yang ipalnya belum sesuai.


"Kami ditanyakan apakah akan diterapkan skema Ciliwiung? Jangan, di Ciliwung sangat komplek, ini belum begitu komplek, kita tahu asal muasal polutan itu di sekitar Solo Raya," ujarnya.

Teguh menjelaskan, sesuai aturan penindakan kepada pengusaha kecil tidak bisa serta merta karena ada pembinaan. Salah satunya yaitu industri pengrajin batik printing.

"Industri perajin, perajin kita tidak boleh serta merta lakukan tindakan, harus kita bina. Ada industri printing, batik, itu industri kecil," tuturnya.

UKM di sekitar Bengawan Solo sebenarnya banyak yang sudah memiliki ipal namun harus kembali dievaluasi. Salah satunya industri ciu yang dulunya memiliki pengolah limbah menjadi pupuk, kini sudah tidak maksimal sehingga limbah mengalir ke sungai.

"Ini yang harus diperhatikan. Besok tanggal 27 inventarisir, akan tahu seberapa jauh kapasitas ipal sekarang, mana yang mau diperbaiki," pungkas Teguh.


"Teman-teman di balai pengujian industri meminta ikut dilibatkan untuk membina IKM dan UKM, nanti apakah akan buat fasilitasi ipal terpadu atau ipal mobile," imbuhnya.

Hingga saat ini diduga pencemaran berasal dari Perajin, Peternakan, industri kimia, dan tekstil. Namun hal itu juga perlu diperdalam karena bisa jadi limbah tidak langsung ke Bengawan Solo namun lewat anak sungai.

"Bengawan Solo memang sungai utama, tapi cucunya banyak. Sedang inventarisir," ujarnya.

Saat ditanya soal hukuman bagi pihak penyebab pencemaran air, Teguh menjelaskan, jika didasari pada RUU Sumber Daya Air yang baru disahkan, maka pada pasal 68 disebut ada pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara.

"Pidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga tahun dan paling lama sembilan tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar," katanya.
Halaman 2 dari 1
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads