Tok! MA Sunat Hukuman Koruptor Eks Ketua DPD Irman Gusman

Tok! MA Sunat Hukuman Koruptor Eks Ketua DPD Irman Gusman

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 25 Sep 2019 13:19 WIB
Irman Gusman (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Irman Gusman dan meringankan hukuman mantan Ketua DPD itu. Irman terbukti korupsi mengurus impor gula.

Kasus bermula saat KPK melakukan OTT kepada irman di rumah dinasnya di bilangan Widya Chandra, Jakarta pada 2016 lalu. Irman dinilai terbukti menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Tok! MA Sunat Hukuman Koruptor Eks Ketua DPD Irman GusmanIrman Gusman (ari/detikcom)

Di persidangan, Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. Oleh PN Jakpus, Irman dihukum 4,5 tahun penjara. Putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Belakangan, Irman mengajukan PK. Apa nyana, vonis dikabulkan.

"Manjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Rabu (25/9/2019).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Suhadi. Adapun hakim anggota yaitu hakim agung Eddy Army dan Abdul Latief. Majelis PK menyatakan Irman Gusman melanggar Pasal 11 UU Tipikor.

"Menjatuhkan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata hakim agung Andi Samsan Nganro.

Halaman 2 dari 2
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads