Kasus bermula saat KPK melakukan OTT kepada irman di rumah dinasnya di bilangan Widya Chandra, Jakarta pada 2016 lalu. Irman dinilai terbukti menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
![]() |
Di persidangan, Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. Oleh PN Jakpus, Irman dihukum 4,5 tahun penjara. Putusan itu berkekuatan hukum tetap.
Belakangan, Irman mengajukan PK. Apa nyana, vonis dikabulkan.
"Manjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Rabu (25/9/2019).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Suhadi. Adapun hakim anggota yaitu hakim agung Eddy Army dan Abdul Latief. Majelis PK menyatakan Irman Gusman melanggar Pasal 11 UU Tipikor.
"Menjatuhkan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata hakim agung Andi Samsan Nganro.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini