"Penelusuran dari tim bahwa kegiatan penyampaian pendapat oleh rekan-rekan mahasiswa tadi ditunggangi oleh salah satu DPO kasus teror. Inisial RSL, dan saat ini yang bersangkutan sudah ditangkap," ungkap Irjen Agus Andrianto, Selasa (24/9/2019) malam di Kodim 0201/BS.
RSL, lanjut Irjen Agus, akan diserahkan ke pihak Densus. "Orang Medan, (RSL) mungkin akan dikirim ke Densus 88," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menuturkan kegiatan menyampaikan pendapat dijamin undang-undang. Namun ia mengingatkan agar hati-hati.
"Karena selalu ada potensi ditunggangi pihak-pihak yang berkepentingan. Kepentingan yang kita tidak tahu. Karena itu, hati-hati karena rawan disusupi," ujarnya.
Dia juga meminta agar aksi demo dilaksanakan dengan cara yang santun dan harus menjaga ketertiban.
"Sampaikanlah pendapat dengan cara yang santun. Mengirim perwakilan dan sebagainya kan bisa," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini