"Itu pernyataan dan logika yang sesat kalau kita bicara soal keberadaan KPK dan investasi," kata Koordinator Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Senin (23/9/2019) malam.
Baca juga: Moeldoko: KPK Bisa Hambat Investasi |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin itu modal keluar dari Indonesia Rp 1,5 triliun saat DPR mengetuk palu UU KPK. Jadi kalau KPK itu gangguan bagi investasi justru logika sesat. Terkecuali kalau pemerintah itu doyan dengan investasi yang sifatnya kotor atau dirty investment. Kalau investasi itu datang dari negara yang bersih, prudent dan menaati good governance justru mereka khawatir sekali dengan KPK yang diperlemah," ujarnya.
Dia menyebut kekhawatiran investor yang berasal dari negara-negara bersih dan taat hukum itu terjadi karena ada potensi uang siluman yang harus dikeluarkan mereka. Uang siluman itu maksudnya seperti setoran atau suap ke pejabat-pejabat di Indonesia.
"Mereka khawatir dengan KPK yang diperlemah sebab akan banyak uang-uang siluman dalam setiap investasi yang ditanamkan di negara berkembang seperti Indonesia, untuk politisi, oknum penegak hukum, oknum kepala daerah, itu contoh uang siluman yang sering dikeluarkan investor. KPK justru antitesis terhadap dirty investment tadi," ucap Donal.
Moeldoko sebelumnya menanggapi polemik pro dan kontra revisi UU KPK. Moeldoko menyebut bahwa banyak yang menyetujui revisi UU KPK.
"Hasil survei menunjukkan bahwa yang menyetujui untuk revisi UU KPK itu lebih banyak. Gitu," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).
Dia menyebut survei tersebut dilakukan oleh salah satu media massa. Dia juga menyebut, adanya KPK bisa menghambat investasi yang tengah digenjot pemerintah.
"Lembaga KPK itu bisa menghambat upaya investasi," sebut Moeldoko.
Moeldoko kemudian menampik anggapan bahwa revisi UU KPK membuat lembaga tersebut menjadi lemah. "Yang bilang lemah mungkin belum memahami secara utuh. Ya, lemahnya di mana sih sesungguhnya? Jadi seperti pengawasan itu lembaga apa sih yang ga boleh diawasi? Kan gitu," ujarnya.
Belakangan, Moeldoko meluruskan ucapannya. Dia mengatakan UU KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum termasuk bagi investor. Selama ini, katanya, KPK yang bekerja beradasar UU 30/2002 sebelum direvisi masih terdapat celah kurangnya kepastian hukum dan berpotensi menghambat investasi.
"Jadi maksud saya bukan soal KPK nya yang menghambat investasi. Tapi KPK yang bekerja berdasarkan undang-undang yang lama masih terdapat celah kurangnya kepastian hukum, dan ini berpotensi menghambat investasi," kata Moeldoko lewat keterangan tertulis.
Revisi UU KPK sendiri disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (17/9). Dalam UU KPK baru disebutkan kalau KPK bakal memiliki Dewan Pengawas yang berwenang memberi izin atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan hingga tidak menyebut lagi pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini