Cirebon - Seribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) berdemo di gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat. Seribuan mahasiswa itu menolak pengesahan UU KPK baru dan RKUHP.
Sejumlah spanduk yang berisi tuntutan dibentangkan di gedung DPRD Kota Cirebon, seperti 'Kiamat KPK', 'Diam Tak Lagi Emas', 'Petinggi Perlu Dirukiah', dan 'Reformasi Dikorupsi'.
Mahasiswa menilai pengesahan UU KPK baru melemahkan kinerja. Sedangkan sejumlah pasal yang ada dalam RKUHP dinilai ngawur. "RKUHP itu masih ada pasal-pasal warisan kolonial yang mencederai demokrasi, mengganggu privasi warga negara," kata Sultoni, selaku juru bicara Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning, Senin (23/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sultoni menilai perjuangan mencabut kembali UU KPK baru dan RUKHP yang pengesahannya masih ditunda Presiden Joko Widodo masih ada peluang. Mahasiswa Ciayumajakuning mendesak Presiden Joko Widodo mencabut UU KPK baru.
"Kita inginkan Presiden mencabut kembali UU KPK baru. Masih ada satu langkah untuk disidangkan di MK. Kalau MK waras, kita beruntung, kalau tidak (waras), kita turun lagi ke jalan," kata mahasiswa Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Kota Cirebon itu.
 Foto: Sudirman Wamad/detikcom |
Di tempat yang sama, jubir lainnya, Pangestu menyoroti pembentukan Dewan Pengawas KPK. Pangestu menilai pembentukan dewan pengawas itu melemahkan KPK.
"Permasalahannya itu adanya pembentukan dewan pengawas. Kemudian ada juga masalah tentang penghentian penyelidikan kasus jika sudah dua tahun, ini melemahkan KPK," kata Pangestu.
Sejumlah anggota DPRD Kota Cirebon menemui massa. Kedua pihak berdialog di halaman gedung DPRD Kota Cirebon. Massa juga membuat kesepakatan dengan DPRD, yang berisi enam tuntutan.
Pertama, tolak dan batalkan UU KPK baru. Kedua, penolakan terhadap RKUHP. Ketiga, penolakan terhadap RUU Pertanahan. Kemudian penolakan terhadap RUU Minerba. Kelima, mendesak pengesahan RUU PKS dan terakhir, adili koruptor.
DPRD Dukung Aspirasi MahasiswaEnam tuntutan itu ditandatangani langsung oleh calon Ketua DPRD definitif Kota Cirebon Affiati dan sejumlah anggota Dewan lainnya. Affiati mengaku mendukung aspirasi mahasiswa. "Ya sama-sama mendukung. Alasannya, kami kan mengedepankan kepentingan masyarakat. Mudah-mudahan apa yang disampaikan ada hasil," katanya.
Di tempat yang sama, anggota DPRD Kota Cirebon Agung Supirno mengatakan pihaknya mendukung aspirasi mahasiswa karena menilai aturan yang sudah dan sedang dibuat dirasa tidak memenuhi unsur keadilan.
"Kami menerima aspirasi. Sifatnya hanya menerima aspirasi mahasiswa terkait peraturan yang dinilai tidak berkeadilan atau soal masa depan KPK yang dinilai suram," kata Agung.
Agung menegaskan kesepakatan yang dibuat antara DPRD dan mahasiswa itu akan dikaji setelah pelantikan Ketua DPRD Kota Cirebon sesuai tata tertib yang ada. "Saya berharap kawan-kawan mahasiswa tidak berhenti di sini. Intinya, perjuangan tidak berhenti di sini. Masih ada proses," katanya.
 Foto: Sudirman Wamad/detikcom |
Menurut Agung, dukungan aspirasi mahasiswa itu bukanlah bentuk perlawanan terhadap DPR, melainkan mendorong DPRD mengkaji ulang aturan yang sudah dan sedang dibuat.
"Posisi (kami) bukan melawan, melainkan mendorong adanya pertimbangan kajian ulang. Agar adanya pemenuhan unsur keadilan. Nanti kajiannya akan kami kebut setelah rapat paripurna ketua definitif. Hasilnya bisa disampaikan sesuai mekanisme," ucap Agung.
Aksi demonstrasi berlangsung damai. Mahasiswa membubarkan diri setelah enam tuntutannya ditandatangani DPRD Kota Cirebon.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini