"Sudah (dilakukan pemeriksaan)," ucap Kapolres Purwakarta AKBP Matrius saat dimintai konfirmasi, Senin (23/9/2019).
Sejumlah jajaran direksi telah diperiksa, yaitu Direktur Utama PT JTJ, Komisaris PT JTJ, dan Komisaris Utama PT JTJ. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi penyidikan atas tersangka HG alias Mingming, Manajer Operasional PT JTJ, yang ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mingming sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 315 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal itu, memang tidak tercantum ancaman pidana bagi tersangka. Di pasal itu, ancamannya berupa denda dan sanksi administratif.
Adapun isi lengkap dari pasal tersebut ialah:
Pasal 315
(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap Perusahaan Angkutan Umum dan/atau pengurusnya.
(2) Dalam hal tindak pidana lalu lintas dilakukan Perusahaan Angkutan Umum, selain pidana yang dijatuhkan terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijatuhkan pula pidana denda paling banyak dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam bab ini.
(3) Selain pidana denda, Perusahaan Angkutan Umum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan yang digunakan. (dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini