Kepala Daerah di Area Karhutla Dilarang ke LN, Mendagri: Termasuk Presiden

Kepala Daerah di Area Karhutla Dilarang ke LN, Mendagri: Termasuk Presiden

Eva Safitri - detikNews
Senin, 23 Sep 2019 12:35 WIB
Tjahjo Kumolo (Jefrie Nandy/detikcom)
Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan kepala daerah yang wilayahnya terkena dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah, termasuk ke luar negeri. Kebijakan ini berlaku juga untuk Presiden Joko Widodo.

"Kami sudah 3 kali kirim radiogram, sampai terakhir radiogram untuk tidak tinggalkan tempat. Kedua masalah rumah oksigen harus ada, secara prinsip harus kerja sama dengan TNI/Polri dengan ahli, semua ada," jelas Tjahjo setelah menghadiri konsolidasi nasional KPU di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).


Saat dimintai konfirmasi apakah kebijakan ini termasuk larangan untuk ke luar negeri, Tjahjo menyebut hal itu berlaku bahkan untuk kepala negara. "Termasuk presiden," tegas Tjahjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal penanggulangan bencana karhutla, dia menyebut banyak kepala daerah yang takut menggunakan anggaran tak terduga. Tjahjo menjelaskan alasannya.

"Memang faktor anggaran dari daerah masing-masing beda karena penggunaan anggaran yang tidak terduga itu banyak kepala daerah yang tidak berani menggunakannya," ucapnya.



Menurut Tjahjo, seharusnya kepala daerah langsung berani bersikap begitu ada indikasi dari karhutla. Untuk itu, Kemendagri disebutnya akan terus melakukan pendampingan kepada kepala daerah terkait permasalahan ini.

"Padahal awal asap muncul dipadamkan dulu. Terkendala di anggaran yang dianggap tidak berani penggunaan anggaran tidak terduga, ada aspek hukumnya," kata Tjahjo.

"Kami sudah lakukan pendampingan semua daerah yg tiap tahun potensi kebakaran dan lahan karena ulah manusia kita dorong ada alokasi untuk anggaran bencana walau dinas kehutanan nggak ada tetap dianggarkan," lanjutnya.


Tak hanya itu, Tjahjo juga mengingatkan kepada kepada daerah tingkat kabupaten dan kota untuk tegas terhadap perusahaan perkebunan yang melakukan pembakaran.

"Ada kewenangan bupati walkot untuk cabut izin saya kira itu yang dijalankan, sampai kongkalikong oknum, korporasi, atau industri yang salah ya harus cabut izinnya itu aja," tutur Tjahjo.
Halaman 2 dari 2
(elz/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads