Dalam pesta narkoba tersebut, polisi menangkap NS, kurir narkoba. Sementara IR, pegawai lapas berhasil melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan, NS mengakui memperoleh narkoba jenis sabu-sabu itu dari narapidana atas nama Hasan Tawil.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menyita sabu seberat 571 gram yang dikemas menjadi 4 paket. NS mengakui dia ditugaskan untuk mengantarkan barang haram itu ke IR, pegawai lapas, dengan upah 2 juta rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sempat terjadi ketegangan karena petugas Lapas tidak mengizinkan Hasan Tawil dijemput oleh aparat, namun ia berhasil digiring aparat dari dalam Lapas menuju Rumah Sakit Mokopido, saat itu terpidana Hasan Tawil sedang sakit," ungkap Kasat Narkoba Polres Toli-Toli, Iptu Kinsale pada Sabtu (21/9/2019).
Setelah dilakukan pengembangan di rumah milik NS, aparat kembali menemukan sabu seberat 1,40 gram. Sementara IR, pegawai lapas masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Tonton juga video Seorang ASN di Muna Sultra Ditangkap saat Pesta Sabu:
(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini