Dewan Pers Harap RKUHP Tidak Tumpang Tindih dengan UU Pers

Dewan Pers Harap RKUHP Tidak Tumpang Tindih dengan UU Pers

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Sabtu, 21 Sep 2019 15:37 WIB
Diskusi polemik bertajuk 'Mengapa RKUHP Ditunda?' di D'Consulate Resto & Lounge. (Wildan/detikcom)
Jakarta - Anggota Dewan Pers, Agung Darmajaya, menyoroti sejumlah pasal di RUU KUHP, salah satunya soal penghinaan ke presiden. Dewan Pers menilai pasal itu bersifat kontraproduktif atau pasal karet.

"Saya menegaskan ada beberapa catatan di mana itu kontraproduktif, pasal karet dan tumpang-tindih," kata Agung di dalam diskusi bertajuk 'Mengapa RKUHP Ditunda?' di D'Consulate Resto & Lounge, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).


Agung mengatakan pasal-pasal yang ada di RUU KUHP dapat mengganggu kebebasan pers. Kebebasan pers, disebutnya, akan tercampur dengan Undang-Undang KUHP jika RUU itu sudah disahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika sekarang muncul persoalan masuk KUHP artinya bicara kebebasan pers menyampaikan gagasan pendapat di satu sisi terbelenggu pidana, artinya tumpang-tindih. Pers jelas kalau itu kan larinya bukan pidana itu perdata," jelas Agung.

"Kalau sekarang itu diberlakukan teman-teman media harus berpikir dua kali (dalam membuat berita)," sambungnya.



Dia menyoroti salah satu pasal, yakni pasal yang membahas tentang penghinaan terhadap kepala negara. Dia menyebut RUU KUHP itu harus tegas menjelaskan perbedaan penghinaan dan mengkritik.


Selain itu, dia berharap RUU KUHP tidak tumpang-tindih dengan UU jurnalistik. Kerja Media massa disebutnya sudah diatur dalam UU Pers.

"Saya apresiasi DPR dan jangan seperti kejar tayang. Apa pun yang dilakukan dari masa ke masa itu prestasi. Harapannya UU Pers jelas ada, kode etik ada, mudah-mudahan jangan tumpang-tindih. Oleh karena itu, kami meminta itu tolong diselaraskan," pungkas Agung.
Halaman 2 dari 2
(sam/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads