"Proses hukum tetap berjalan, berkas perkara sudah kami serahkan ke JPU," kata Kasat Narkoba Makassar Kompol Diari Astetika saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (21/9/2019).
Dia menegaskan pihaknya tetap mengikuti prosedur hukum, undang-undang, dan aturan yang berlaku.
Polisi telah mengirimkan Rachmat Taqwa ke pusat rehabilitasi di BNNP Provinsi Sulsel. Dia menyebut semua diperlakukan sama sebagai penyalahgunaan narkoba.
"Rehabilitasi itu semacam program pengobatan untuk hilangkan efek narkotika. Kemarin sore, RTQ kami antar ke balai rehabilitasi BNPP di Baddoka," ujar dia.
Rachmat Taqwa sebelumnya disergap polisi di rumahnya, Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, sekira pukul 00.30 Wita, Selasa (20/8) dini hari.
Rachmat Taqwa ditangkap di dalam sebuah kamar di lantai 3 rumahnya. Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang di antaranya 2 saset sabu, 2 linting tembakau sintetis, hingga sejumlah alat konsumsi sabu.
Dia juga dinyatakan telah terbukti positif narkoba setelah menjalani tes urine. Dia sejauh ini mengaku telah enam bulan mengkonsumsi sabu.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini