"Kami mengapresiasi penundaan pengesahan RKUHP oleh Presiden, semoga DPR juga mengambil langkah yang sama," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Ia berharap langkah penundaan itu dibarengi dengan mekanisme mendengarkan masukan publik, instansi dan lembaga. Ia mengatakan catatan-catatan keberatan atas RKHUP yang sudah dikirimkan bisa dijadikan modal awal membuka ruang diskusi pembahasan RKHUP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menkum HAM Jelaskan Pasal Santet di RUU KUHP |
"Catatan keberatan atas substansi RKUHP yang selama ini telah dikirim oleh berbagai lembaga dan instansi serta masyarakat sipil selama proses pembahasan RKUHP dapat menjadi modalitas awal untuk pembahasan dalam upaya perbaikan yang lebih berlandaskan hukum dan HAM atas RKUHP tersebut," ujarnya.
Menurut Choirul, Presiden bisa mengundang berbagai kalangan untuk dimintai masukan dalam pembahasan RKHUP itu. Sebab, dia menilai masukan dari publik sangat penting agar nantinya RKHUP semakin baik.
"Presiden dapat mengambil inisiatif untuk mengundang berbagai kalangan guna mendengarkan langsung apa yang menjadi poin-poin penting perubahan yang diperlukan. Karena inisiatif mendengarkan langsung oleh Presiden ini menjadi bagian penting yang menunjukkan bahwa penundaan tersebut adalah sinyal ke arah RKUHP yang lebih baik," tuturnya.
Penjelasan soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP:
(ibh/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini