"Bukan amendemen, bukan revisi, tapi rekodifikasi total untuk membongkar pengaruh kolonial Belanda selama 100 tahun. Jadi saya berpikir, pokoknya jangan sampai gagal. Ditunda boleh, tapi kalau gagal berarti itu kita cinta pada penjajahan," kata Prof Muladi di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Menurut Muladi, para penegak hukum harus sadar bahwa yang ditegakkan adalah hukum warisan kolonial. Ia juga menyinggung penundaan pengesahan RKUHP yang disebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saya tidak kecewa, ini hanya ditunda. Nanti kita perlu klarifikasi pada Anda, bahwa banyak hal yang bisa diperbincangkan bersama," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP. Jokowi mengaku ingin masukan dari berbagai kalangan didengarkan.
"Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan, masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (20/9).
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini