RUU KUHP: Relawan yang Kampanye Alat Kontrasepsi Tak Dipenjara

RUU KUHP: Relawan yang Kampanye Alat Kontrasepsi Tak Dipenjara

Tsarina Maharani - detikNews
Jumat, 20 Sep 2019 13:50 WIB
ilustrasi (dok. detikcom)
Jakarta - RUU KUHP melarang setiap orang mempertunjukkan alat pencegah kehamilan dan bisa dipidana. Namun pasal itu tidak berlaku bagi relawan yang kompeten yang telah ditugaskan oleh pejabat yang berwenang.

"Setiap orang yang secara terang‑terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (maksimal Rp 1 juta, red)," demikian bunyi Pasal 414 sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (20/9/2019).

Adapun Pasal 415 memperberat hukuman menjadi hukuman penjara, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap Orang yang tanpa hak secara terang‑terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Adapun Pasal 416 merupakan pengecualian pemberlakuan tindak pidana di atas, yaitu:

1. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencaΒ­na, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.
2. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan/pendidikan.
3. Petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang.


Simak Video "Drama Polemik Pasal RUU KUHP"

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads