"Uji coba (jalur sepeda) akan dilakukan sampai dengan 19 November, setelah itu kita koordinasikan ke penegakan hukum," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Menurut Syafrin, kebijakan itu sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang menyerobot akan dikenai pelanggaran rambu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp 500 ribu. Tentu Kita akan dorong begitu ini dipermanenkan aturan ini diberlakukan," kata Syafrin.
Tak hanya itu, jika ada kendaraan yang diparkir di jalur sepeda, petugas akan mendereknya. Dia akan dikenai denda harian.
"Semuanya, iya. Justru yang parkir langsung kita derek. Langsung kena Rp 500 ribu sehari," kata Syafrin.
Diketahui, DKI Jakarta sedang membangun jalur sepeda pada tahun ini. Tadi pagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjajal jalur sepeda yang diuji coba dari Rawamangun ke Balai Kota. (aik/fdn)