Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan okumen Terkait Mafia Properti

Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan okumen Terkait Mafia Properti

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 19 Sep 2019 19:54 WIB
Polisi tangkap pelaku pemalsuan dokumen. (Samsuduha/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap Helmi (45), pelaku pemalsuan dokumen yang mendukung kejahatan para mafia properti. Pelaku menyiapkan dokumen-dokumen palsu, dari sertifikat rumah hingga ijazah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menyebut penangkapan ini merupakan pengembangan kasus mafia properti yang pernah diungkap jajarannya beberapa waktu lalu. Para tersangka mafia properti ternyata beberapa kali memesan sertifikat palsu kepada Helmi.

"Untuk produk pemerintah yang dipalsukan ada sertifikat, buku girik, SIM, STNK dipalsukan, dan surat-surat terkait ijazah ada Kitas palsu dan ada dokumen-dokumen perbankan dan perizinan-perizinan di kantor pemerintahan daerah-kota di Indonesia," kata Suyudi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/9/2019)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini digunakan untuk dukung kejahatan yang dilakukan oleh mafia properti seperti kelompok yang kita amankan sebelumnya dia sudah pesan beberapa kali ke tersangka ini," sambungnya.

Suyudi mengatakan Helmi sudah beraksi selama 8 tahun membuat sertifikat palsu itu. Dia juga dibantu oleh salah satu pelaku yang hingga saat ini masih berstatus DPO. Harga 1 produk yang dijual senilai Rp 10-15 juta.

"Pelaku diduga kuat beraksi dari 2011. Dia nggak pernah ditangkap karena licinnya dan baru ditangkap saat ini," kata Suyudi.




Helmi ditangkap tim Subdit Harda Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol M Gafur pada 28 Agustus 2019 di sebuah ruko miliknya di Jakarta Pusat. Gafur mengatakan Helmi memiliki sebuah usaha percetakan untuk menutupi aksinya yang bisa membuat sertifikat palsu.

"Ditangkap di daerah Jakpus di ruko kebetulan. Dia buka ruko untuk pura-pura seolah-olah dia usaha percetakan dan digital printing," kata Gafur.

Kepada polisi, Helmi mengaku mempelajari cara pembuatan sertifikat palsu dengan cara otodidak. Dia hanya menggunakan kertas karton dan didesain melalui komputer semirip mungkin dengan sertifikat aslinya.

"Kalau pendidikan secara bangku sekolah, ya, tidak ada, tapi (tersangka) kalau dibilang bisa gunakan komputer ya bisa gunakan komputer, otodidak dia yang jelas terampil. Jadi di sini bukan pintar tapi lebih ke keterampilan yang bagus," ungkapnya.

Helmi memasarkan keahliannya dari mulut ke mulut. Saat mendapat orderan, dia akan membuat pesanannya dalam waktu 3-5 hari. Setelah selesai, dia meminta untuk bertemu dengan pelanggannya di tempat yang ditentukan.

"Mereka (bertransaksi sistem) putus, ya artinya pelaku nggak kenal sama dia. Pelaku mafia properti nggak kenal dia tapi dia tahu dari orang, dari orang lagi," jelas Gafur.

Uang hasil kejahatannya selama ini digunakan tersangka untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 set komputer, printer, scanner, monitor untuk membandingkan sertifikat asli dengan palsu, 3 lembar kertas HVS, 1 unit HP, dan beberapa sertifikat yang dipalsukan tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Tersangka terancam 6 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads