"Produk tersebut sudah ada tercantum di public warning atau peringatan publik BPOM tahun 2011," kata petugas BPOM Edah Zubaedah via pesan singkat, Kamis (19/9/2019).
Bukan hanya di Sumedang, produk tersebut sudah masuk daftar public warning di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Polres Sumedang masih menelusuri keberadaan sales penjual kopi 'perkasa' itu.
Kasatnarkoba Polres Sumedang AKP Idan mengatakan pemilik depot jamu yang menjual kopi 'perkasa' berinisial YN (69) sudah dimintai keterangan. Belum ada tersangka dalam kasus ini. YN masih berstatus saksi.
"Sementara ini belum ada, masih dalam proses penyelidikan. Menurut penjual kopi Cleng itu, mereka mendapat barang itu dari sales," kata Idan via sambungan telepon.
Pihaknya kini masih mencari keberadaan sales tersebut untuk mengetahui asal-usul kopi yang diduga meracuni warga Sumedang itu.
"Sales-nya belum diketahui identitasnya, sementara ini kami masih berupaya mencari keberadaan sales yang menjual ke toko-toko itu," ungkapnya.
"Sales-nya di luar daerah, bahkan luar Pulau Jawa," tambahnya.
Ia berujar, kopi 'perkasa' itu dijual dengan harga bervariatif, Rp 12-20 ribu. Dijualnya secara ecer.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini