"Tadi pagi Imam Nahrawi sudah bertemu dengan saya. Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Jokowi mengatakan Imam telah menyampaikan surat pengunduran diri kepadanya. Namun Jokowi belum memberikan keputusan atas hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengumuman status tersangka Imam disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers pada Rabu, 18 September, kemarin. Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima uang Rp 14,7 miliar pada kurun 2014-2018. Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar," ujar Alexander.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.
Sepinya Rumah Menpora Usai Jadi Tersangka KPK:
(dhn/fjp)