"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka INY (I Nyoman Dhamantra)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).
Selain Syukur, KPK juga memanggil dua pejabat Kementan yakni Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan, Suwandi dan Direktur Pembenihan Holtikultura Kementan, Sukarman. Namun, Suwandi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Holtikultura Kementan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara sebagai penerima suap, KPK menetapkan tersangka kepada anggota DPR 2014-2019 I Nyoman Dhamantra; orang kepercayaan Nyoman, Mirawati Basri; dan juga Elviyanto swasta.
Dhamantra diduga meminta fee Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kg lewat Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Suap itu diduga berasal dari Chandry dan Doddy.
KPK menyebut duit yang sudah diberikan ke Dhamantra berjumlah Rp 2 miliar. Duit itu ditransfer lewat rekening money changer.
Imam Nahrawi Tersangka KPK, Kemenpora: Ikuti Kata Pak Menteri:
(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini