"Karena saya baru tahu sore tadi beri kesempatan saya berkonsultasi dengan presiden," kata Imam di depan rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Konsultasi itu disampaikan Imam atas pertanyaan apakah akan mengundurkan diri selepas menyandang status tersangka di KPK. Selain itu, Imam sebelumnya mengaku akan mematuhi proses hukum di KPK. Namun Imam menepis dugaan penerimaan suap padanya.
Dalam jumpa pers di KPK sore tadi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan penerimaan duit suap ke Imam. Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima uang Rp 14,7 miliar. Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.
Simak juga video "Dilema Presiden dan Revisi UU KPK":
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini