Hal itu disampaikan Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri dalam rapat pembahasan APBD-Perubahan 2019 di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019). Edi mengatakan Kemendagri tidak memperkenankan dua poin yaitu BPJS Ketenagakerjaan untuk Pemulung tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang Rp 836.160.000 dan Pembayaran Santunan Asuransi Akibat Bencana Pohon Tumbang Rp 1.036.900.000.
Meski tidak diperkenankan, Pemprov DKI Jakarta tetap menganggarkan dua poin tersebut. Edi mengatakan BPJS tetap dianggarkan dengan landasan hukum UU RI Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS dan Perpres Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penghapusan Kepesertaan Program Jaminan Nasional.
"Program BPJS bagi pemulung di TPST Bantargebang ini sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada salah satu unsur masyarakat di sekitar TPST Bantargebang akibat dampak dari TPA sampah yang di TPST Bantargebang. Kegiatan tersebut tetap dianggarkan dan telah direalisasikan," kata Edi dalam rapat di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
Selain itu, ada juga anggaran santunan akibat bencana pohon tumbang. Pemprov DKI Jakarta, menurut Edi, menganggarkan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Permen PU Nomor 5 Tahun 2008.
"Kegiatan ini tetap dianggarkan untuk mengcover masyarakat yang terkena musibah akibat pohon tumbang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Misalnya korban meninggal dunia, cacat tetap/cacat sebagian dan kerugian material kendaraan/bangunan," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sementara Syarif mengapresiasi dua pos anggaran itu. Syarif menyebut Kemendagri kurang teliti dalam membaca aturan.
"Sana kurang cermat juga, Kemendagri. Ternyata sudah berjalan. Ada permenkeu yang baru, nggak baca. Itu aja," ujar Syarif saat dikonfirmasi terpisah.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini