"Segera, jawabannya segera (memanggil Imam Nahrawi sebagai tersangka)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti tanggalnya berapa, nanti penyidiklah yang memanggil yang bersangkutan," kata Alexander.
Sebelumnya, Alexander mengatakan Imam sudah 3 kali dipanggil dalam proses penyelidikan. Namun Imam, disebut Alexander, tidak memenuhi panggilan itu.
"Sebelumnya proses penyelidikan dilakukan sejak 25 Juni 2019. KPK juga telah memanggil IMR (Imam Nahrawi) sebanyak 3 kali namun yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut, yaitu pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019. KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," kata Alexander.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini