"Penegakan hukum di Indonesia tetap merupakan kedaulatan hukum Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).
"NKRI itu negara berdaulat," kata Dedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tunggu panggilan tanggal 18 September. Apabila (Veronica) tidak hadir, maka langkah-langkah akan diambil oleh penyidik," kata Dedi.
Sebelumnya, Ahli HAM PBB meminta RI melindungi hak Veronica. Para ahli HAM PBB ini terdiri atas Pelapor Khusus untuk majelis hak perdamaian Clement Nyaletsossi Voule (Togo), Pelapor Khusus untuk promosi dan perlindungan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi David Kaye (AS), Pelapor Khusus untuk kekerasan terhadap perempuan Dubravka Simonovic (Kroasia), Ketua Kelompok Kerja tentang diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan Meskerem Geset Techane (Ethiopia), Pelapor Khusus untuk situasi pejuang HAM Michel Forst (Prancis).
Pelapor Khusus dan Kelompok Kerja adalah bagian dari Prosedur Khusus Dewan HAM, badan terbesar dari para ahli independen pada sistem HAM di PBB. Pelapor Khusus adalah nama lumrah untuk menyebut pencari fakta independen dari Dewan HAM. Mereka bukan staf PBB dan tidak digaji atas kerja mereka, melainkan independen dari pemerintahan atau organisasi dan bekerja atas nama pribadi.
"Kami menyambut baik langkah yang dilakukan pemerintah terhadap insiden rasisme, namun kami mendesak agar ada langkah segera untuk melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi dan penjatuhan semua tuntutan kepadanya, sehingga dia bisa melanjutkan laporan-laporannya secara independen terkait situasi HAM di negara itu," kata ahli HAM PBB, sebagaimana disampaikan dalam situs Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia, dilansir detikcom, Selasa (17/9). (dnu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini