Ngaku Anggota BNN untuk Memeras Warga, 3 Pria Ditangkap Polisi

Ngaku Anggota BNN untuk Memeras Warga, 3 Pria Ditangkap Polisi

Farih Maulana - detikNews
Selasa, 17 Sep 2019 21:24 WIB
Tiga pelaku penipuan ditangkap polisi. (Farih Maulana/detikcom)
Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga pelaku pemerasan. Tiga pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Tersangka yang berjumlah tiga orang melakukan aksinya dengan modus mengaku sebagai anggota polisi dari BNN dan meminta uang tebusan dalam penanganan suatu kasus," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Andi Sinjaya di kantornya Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (17/9/2019).

Ketiga pelaku berinisial RT (37), RA (25), dan EK (50). Andi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/6) lalu, mulanya korban berkenalan dengan tersangka RA dan kemudian membeli sabu ke RA dan bertemu di daerah Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah uang diserahkan, korban diberikan bungkusan tapi ternyata isinya gula kristal. Pada tanggal 27 Juli 2019 ada orang menghubungi korban dan mengaku sebagai polisi dan mengetahui transaksi narkoba yang dilakukan oleh korban dengan direkam, namun tidak dihiraukan oleh korban," katanya.

Selanjutnya, kata Andi, korban menghubungi RA meminta uangnya dikembalikan karena pesan sabu diberi gula kristal. Korban menghubungi RA dan janjian bertemu di daerah Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jaksel.

"Saat bertemu tersangka RA, korban diapit oleh tersangka RT dan EK dan langsung masuk ke dalam mobil dan mengaku polisi dari BNN. Di dalam mobil tersangka mengikat tangan korban dan meminta korban mengikuti permintaan mereka," ujarnya.




Tersangka kemudian diancam dengan mengeluarkan benda menyerupai senjata api. Atas hal tersebut korban memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp 55 juta yang diminta tersangka.

"Selanjutnya tanpa sepengetahuan RT dan EK, tersangka RA meminta uang lagi kepada korban dengan alibi Sertijab Kapolsek Kebayoran Lama. RA mengaku sebagai Kapolsek baru dan ada syukuran di rumah komandan, dengan janji akan menghapus data kriminal korban," katanya.

"RA meminta uang secara bertahap yang keseluruhan berjumlah Rp 451 juta. Adapun total kerugian korban seluruhnya sebesar Rp 506 juta," sambungnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 (sembilan) tahun penjara.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads