Pihak desa melalui keputusan musyawarah desa memberikan label tulisan di rumah-rumah warga penerima PKH. Dengan demikian, warga yang mampu akan malu bila tetap menerima PKH.
Setiap rumah yang terdaftar dan memenuhi syarat sebagai peserta PKH dilabeli tulisan cat yang berbunyi, "WARGA SANGAT MISKIN PENERIMA BANTUAN. YA ALLAH SEJAHTERAKANLAH SAUDARA KAMI INI. TAPI JIKA MEREKA BERPURA-PURA MISKIN, MAKA AZAB MU AMATLAH PEDIH".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelabelan rumah penerima PKH berpijak pada surat edaran dan imbauan dari Dinas Sosial terkait labelisasi rumah-rumah penerima PKH. Hal itu sebagai kontrol sosial bagi orang yang mampu namun masih menerima PKH ke depannya mengundurkan diri dan digantikan oleh warga yang kurang mampu. Sebab, lanjutnya, ada warga yang memiliki sepeda motor dan mobil tapi pada kenyataannya masih menerima PKH.
"Berjalan sudah tiga hari. Selama proses labelisasi ini ada juga warga yang penerima PKH langsung mengundurkan diri karena menolak diberi label karena malu," jelasnya.
"Dengan adanya seperti ini, yang bersangkutan malu dan dengan kehendak sendiri mengundurkan diri sebagai penerima PKH," jelasnya.
Selama labelisasi yang telah berjalan selama tiga hari ini, kata Luthfi, ada puluhan warga yang akhirnya mengundurkan diri. Di Desa Tundagan terdapat 642 warga penerima PKH.
"Masih secara lisan saja. Kan ada prosedurnya, seperti pembuatan surat pernyataan dan lain-lainnya, ya ada puluhan yang baru secara lisan," terangnya.
![]() |
Salah satu warga, Nasripah, menolak dinding rumahnya diberi labelisasi warga miskin dan memilih mengundurkan diri dari penerima PKH. Dia bercerita anak-anaknya sudah lulus sekolah dan keluarganya mempunyai kendaraan bermotor dan satu unit truk.
"Saya mundur dari PKH. Malu kalau dikasih itu (labelisasi). Anak saya juga sudah lulus SMP yang katanya sudah tidak dapat jatah lagi," katanya kepada detikcom.
Sementara itu, Kabid Sosial Dinas Sosial KBPP Pemalang, Supadi, mengakui pihaknya telah memberikan imbauan dan sosialisasi terkait labelisasi rumah penerima PKH.
"Ini memang ada imbauan dari Kemensos dilanjuti oleh gubernur, terus ke bawah. Wakil Bupati juga menginstruksikan bisa ditandai (diberi label)," katanya melalui telepon.
Supadi menerangkan labelisasi dilakukan pihak desa melalui musyawarah desa yang melibatkan semua unsur, termasuk dengan warga penerima PKH sendiri.
"Sudah kami sosialisasikan dari tahun kemarin. Kalau malu karena kaya, ya mundur jadi penerima PKH," terangnya.
Di Kabupaten Pemalang, hingga data terakhir tercatat penerima bantuan PKH ada sekitar 60 ribuan. "Semula 63 ribuan. Tiga ribuan sekian mundur karena telah mampu mandiri," jelasnya.
Program PKH sendiri merupakan bantuan pemerintah kepada warga kurang mampu dalam bentuk uang yang dicairkan empat kali dalam setahun. Pencairan tahap I sampai III diberikan Rp 500 ribu setiap kalinya. Adapun pada tahap IV diberikan Rp 390 ribu.
Disebutkannya, warga penerima PKH yang telah mampu tetapi masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri dapat dikenai Undang-Undang No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pada Pasal 42, terdapat ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta. (skm/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini