"Pandangan dari segi hukum sendiri, jadi untuk pesta seks ini 'kan tentu di mana-mana yang judulnya pesta seks baik itu menyangkut kaum--yang mungkin kita sebut LGBT maupun pesta seks kaum-kaum lain, baik itu kaum hawa atau pun kaum adam ya--itu tentunya tidak diperbolehkan. Pesta seks itu dilarang baik dari segi agama maupun hukum," jelas Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono kepada detikcom di kantornya, Jalan Promoter, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (16/9/2019).
Muharam sendiri memastikan undangan pesta seks gay yang disebut bakal digelar 28 September 2019 itu hoax. Meski begitu, polisi tetap melakukan pencegahan agar hal itu tidak benar-benar terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti yang teman-teman media ketahui, beberapa minggu atau satu bulan tepatnya yang lalu, pernah kita lakukan razia di tempat-tempat hiburan. Nah itu akan kita rutin laksanakan, sebagai salah satu bentuk pencegahan terkait pesta-pesta yang hukumnya dilarang ya seperti pesta seks dan narkoba," sambung Muharam.
Polres Tangsel juga bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan patroli siber.
"Patroli siber tim IT kita baik dari jajaran Mabes Polri, Polda, dan baik turun ke kami ke Polres. Kita turun patroli siber. Kenapa kita bisa katakan kemarin bahwa pengumuman atau iklan terkait pesta seks itu hoax, karena kita selalu melakukan patroli siber dan memang tidak ditemukan adanya kegiatan tersebut," jelasnya.
Lebih jauh, Muharam juga mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam melakukan pencegahan. Masyarakat diminta segera melapor bila menemukan adanya informasi yang meresahkan.
"Sehingga mungkin hal-hal yang tidak diinginkan, kita ambil contoh pesta seks ini awalnya informasi dari para masyarakat ya dan langsung kita tindak lanjuti. Sehingga peran dari masyarakat lebih besar dalam mengantisipasi terjadinya pesta seks dan narkoba seperti ini," tandasnya.