"Sudah diperintahkan kepada jajaran tingkat polda dan polres untuk mampu mengungkap itu, harus mampu. Pengungkapan dalam rangka memitigasi, jangan sampai pelaku ini mengulangi perbuatannya. Karena ini merugikan semua pihak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Dedi menuturkan jumlah tersangka kasus karhutla di enam provinsi, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, bertambah setiap hari. Saat ini total tersangka 189 dengan rincian 185 orang dan 4 korporasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, di Polda Kalimantan Selatan, ada satu tersangka perorangan. Di Polda Kalimantan Tengah ada 45 tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi. Lalu, di Polda Kalimantan Barat ada 59 tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi.
Dari kasus-kasus itu, lanjut Dedi, 99 perkara sudah dalam tahap penyidikan, 14 kasus telah dilimpahkan tahap 1, 2 kasus dalam tahap perbaikan berkas atau P-19, 2 kasus dalam tahap berkas lengkap atau P-21, dan 22 kasus dalam pelimpahan tahap dua.
Dedi menuturkan Polri berkomitmen menegakkan hukum semaksimal mungkin. Sebab, 99 persen penyebab karhutla disimpulkan karena faktor kemanusiaan.
"Oleh karena itu, Polri concern melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran baik itu lahan maupun hutan, baik itu unsur sengaja maupun ada unsur kelalaian," ujar dia. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini