Pengesahan RUU MD3 digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Totok Daryanto menyampaikan laporan kesepakatan DPR dan pemerintah terkait penyesuaian jumlah pimpinan MPR. Dia menjelaskan tiap fraksi di MPR berhak mengajukan satu nama bakal calon pimpinan MPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila musyawarah tidak tercapai, Ketua MPR dipilih melalui pemungutan suara di paripurna MPR dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi Ketua MPR dan yang tidak terpilih ditetapkan menjadi Wakil Ketua MPR," lanjutnya.
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga menyampaikan laporan atas RUU MD3 itu. Dia mengatakan revisi UU No 2/2018 demi menjaga efektivitas MPR.
"Perubahan RUU ini karena pemerintah menganggap untuk memutuskan lembaga yang lebih efektif dan akuntabel," kata Tjahjo.
Atas laporan DPR dan pemerintah, Fahri pun meminta persetujuan para anggota Dewan. Anggota DPR yang hadir menyetujui rancangan revisi UU MD3 disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah rancangan UU tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?" kata Fahri.
"Setuju," jawab hadirin rapat. Fahri kemudian mengetuk palu tanda pengesahan undang-undang.
Materi yang direvisi dalam UU MD3 adalah Pasal 15 dan Pasal 427C. Pasal 427 dihapus, sementara bunyi Pasal 15 diubah. Bunyi Pasal 15 UU MD3 hasil revisi adalah sebagai berikut:
Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
(tsa/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini