Waspada! Mi Campur Boraks dan Formalin Beredar di Jabodetabek-Sukabumi

Waspada! Mi Campur Boraks dan Formalin Beredar di Jabodetabek-Sukabumi

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 16 Sep 2019 15:23 WIB
Bareskrim menangkap 3 tersangka yang mengedarkan mi berformalin dan boraks. (Audrey/detikcom)
Jakarta - Pencinta kuliner berbahan dasar mi wajib berhati-hati. Baru-baru ini, Bareskrim Polri menangkap produsen mi berformalin dan boraks yang diedarkan di wilayah Jabodetabek, Sukabumi, dan Cianjur.

"Para tersangka mencampur formalin dalam air rebusan mi sebagai zat pengawet dan mencampurkan boraks dalam adonan mi. Tujuannya agar mi kenyal. Kemudian pelaku menjual hasil produksinya ke Jabodetabek, Cianjur, Sukabumi," kata Wakil Direktur Tipidter Bareskrim Polri Kombes Agung Budiono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).


Agung Budiono mengatakan ada 3 tersangka yang ditangkap di 3 lokasi pada Kamis (5/9). Lokasi penangkapan yang pertama adalah di Jalan Pelda Suryanta, Naggeleng, Citamiang, Sukabumi, Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tempat kedua, di Kampung Cikolotok, Sukamulya, Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat. Tempat terakhir di Kampung Cijendil, Cugenang, Cianjur, Jawa Barat.

"Ketiga tersangka tidak saling kenal. Bukan satu jaringan. Kami melakukan penyelidikan di dua wilayah tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar Agung.

Di lokasi pertama, polisi menangkap tersangka berinisial M (57), di lokasi kedua diamankan tersangka berinisial AS (53), dan di lokasi terakhir tersangka berinisial RH (39). "Ketiganya merupakan penanggung jawab di pabrik rumahan mi itu," imbuh Agung.

Agung menjelaskan para pelaku mampu memproduksi 5-7 ton mi per hari. Para tersangka bisa meraup omzet Rp 50-100 juta per bulan.

"Dari ketiga lokasi kami berhasil menyita 85 bal mi berformalin siap edar, setara 3,5 ton," ucap Agung.


Para tersangka dijerat Pasal 136 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar dan Pasal 8 ayat 1 huruf a juncto Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads