Jokowi sudah menyetujui revisi UU KPK yang diusulkan DPR. Namun demikian, ada empat poin yang disampaikan Jokowi soal revisi tersebut. Berikut pernyataan sikap Jokowi soal revisi UU KPK selengkapnya:
1. Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Saya juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejagung dalam penuntutan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.
4. Saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini.
Sikap Jokowi itu jadi pembahasan hangat. Sebagian pihak menganggap Jokowi menyetujui pelemahan KPK.
"Secara substantif, katanya kan mau menguatkan KPK, itu jelas tidak benar. Kita lihat justru yang ada adalah mengebiri atau mengamputasi berbagai kewenangan-kewenangan penting yang dimiliki KPK selama ini sehingga bisa efektif menjadi lembaga antirasuah yang bisa memberantas korupsi di Indonesia," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (15/9/2019).
Sebagian lain berpendapat sebaliknya, revisi ini perlu demi KPK yang lebih baik. Bagaimana pendapat kamu? Sampaikan aspirasimu di kolom komentar!
Jokowi ke Pimpinan KPK: Bijaklah Dalam Bernegara:
(tor/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini