Denny Indrayana: KPK di Ujung Kematian, Jangan Bunuh KPK!

Denny Indrayana: KPK di Ujung Kematian, Jangan Bunuh KPK!

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 15 Sep 2019 10:02 WIB
Denny Indrayana (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Penolakan terhadap revisi UU KPK makin meluas. Kali ini penolakan datang dari advokat dari Integrity Law Firm, Denny Indrayana, yang menilai revisi UU KPK akan melumpuhkan lembaga antirasuah itu.

"Sekarang adalah masa-masa paling genting setelah berkali-kali diserang. Maka kita melihat melalui seleksi pimpinan KPK, melalui rencana revisi UU KPK, rencana UU KUHP, rencana UU Permasyarakatan, serangan dari segala penjuru itu kalau berhasil dilakukan sebenarnya adalah kematian bagi KPK," kata Denny dalam video berjudul 'Jangan Bunuh KPK!' yang dibagikannya dalam channel YouTube Integrity Law Firm seperti dilihat detikcom, Minggu (15/9/2019).

"Jangan bunuh KPK. Rancangan Perubahan UU KPK, nyata-nyata adalah siasat untuk melumpuhkan KPK," imbuh dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Denny, KPK saat ini tengah berada di ujung kematian. Dia pun meminta KPK tidak dibunuh dengan gempuran revisi UU KPK hingga pemilihan pimpinan KPK.

"KPK sekarang kembali berada di ujung matinya adalah sejarah atau situs yang berulang. Karena lembaga anti korupsi di republik ini sudah ada 12. Lembaga-lembaga sebelum KPK telah mati setelah diserang oleh koruptor dan pendukung-pendukungnya. KPK yang lahir dengan semangat reformasi yang didukung dan diprotek oleh publik adalah lembaga yang mempunyai umur terlama, 17 tahun," tuturnya.

"Kita harus melakukan langkah serius untuk membela agar KPK tetap eksis dan efektif," imbuh Denny.



Denny mengatakan revisi UU KPK sangat bertentangan dengan penguatan KPK. Dia menilai pasal-pasal dewan pengawas hingga pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara justru menyasar untuk menghilangkan independensi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

"Kalau kita lihat sasaran dari revisi UU KPK. Maka sasaran utama adalah Menghilangkan independensi KPK. KPK disebut lembaga yang diletakkan di bawah pemerintah pusat, itu artinya KPK bukan lagi independen agensi, tapi sudah menjadi lembaga yang di bawah presiden, itu sama saja meruntuhkan independensi KPK. Itu harus ditolak, karena KPK yang mudah diintervensi bukan lagi lembaga yang efektif memberantas korupsi. Akan sangat rentan dengan berbagai kepentingan politik, rentan pemanfaatan penegakan hukum yang menyasar lawan-lawan politik," paparnya.


Menurut Denny, ada beberapa hal yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk memperkuat KPK. Misalnya, menaikkan anggaran KPK seperti pernyataan Presiden Jokowi sebelumnya.

"Pertama, yang benar sudah dikatakan Presiden Jokowi adalah naikkan anggaran KPK paling tidak 10 kali lipat itu yang benar, letakkan KPK sebagai organ konstitusi yang eksistensi dan fungsinya ada di UUD 1945. Ketiga, berikan imunitas terbatas dari pimpinan dan pegawai KPK. Kalau itu tidak dilakukan, maka kita tidak melihat upaya penguatan KPK. Kita berharap presiden membatalkan surpresnya. Belum terlambat. Tapi kalaupun terlambat tidak apa-apa, lebih baik terlambat," kata Denny.

"Tapi kalau presiden tidak mau membatalkan ada dua langkah yang bisa dilakukan masyarakat sipil. Pertama, menguji UU KPK ke MK. Mudah-mudahan hakim MK punya semangat antikorupsi yang masih terjaga. Kedua adalah menggugat kepres hasil pimpinan KPK ke PTUN. Agar KPK tidak mati seperti yang sebelum-sebelumnya," pungkasnya. (mae/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads