"Bekas Gedung Landraad Indramayu itu merupakan salah satu situs cagar budaya yang seharusnya dilindungi, jadi kami menolak jika dibongkar," kata Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu Dedy S Musashi di Indramayu sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (15/9/2019).
Dedi mengatakan wacana pembongkaran tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari Pemda, di mana akan dibangun menjadi Gedung Setda Indramayu. Dia menjelaskan bekas Gedung Landraad adalah bukti sejarah kekejaman penjajah Hindia Belanda, di sana bekas Pengadilan Negeri yang dibangun penjajah untuk menghakimi masyarakat pribumi tidak taat pajak dan melanggar hukum menurut versi mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gedung ini bisa dijadikan museum atau kalau mau dijadikan Gedung Setda juga tidak perlu dibongkar," ujarnya.
Sementara Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu Tinus Suprapto mengatakan bekas Gedung Landraad Indramayu sudah resmi tercatat ke dalam situs cagar budaya.
Perlindungan terhadap bekas Gedung Landraad Indramayu itu juga memiliki kekuatan hukum yang tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Poin Cagar Budaya dan SK Bupati Inventarisir Cagar Budaya.
"Kalau tetap ingin dilakukan pembongkaran, berarti pemerintah berani melanggar hukum. Bangunan itu sudah ada sejak tahun 1912 dan harus dilindungi," katanya. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini