"Sikap tegas penegakan hukum yang dilakukan KLHK dalam lima tahun terakhir membuahkan hasil, yakni kasus kebakaran hutan dan lahan sudah menurun jauh. Kalau masih ada yang membandel pasti ditindak," kata Siti, seperti dikutip Antara, Minggu (15/9/2019).
Menurut Siti, mencermati persoalan karhutla, yang disebutnya kebakaran bentang alam atau "landscape fire", hanya mereka-reka dari jauh, tapi harus tahu betul kondisi lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Siti menjelaskan hal itu guna merespons pandangan yang muncul di ruang publik baik nasional maupun internasional, terkait dengan menguatnya intensitas hotspot di sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan, terutama Kalimantan Tengah.
Penegakan hukum, kata dia, merupakan bagian penting dalam bangunan konsep penanganan "landcsape fire" di Indonesia, tata kelola kawasan sebagai pencegahan, serta mata pencaharian masyarakat di sekitar hutan, maupun bagi masyarakat untuk sejahtera.
Selain penegakan hukum yang sudah berjalan selama lima tahun terakhir ini, menurut Siti, hal penting lainnya adalah tata kelola termasuk oleh para pemegang izin penguasaan hutan.
"Ini merupakan aspek penting. Misalnya, pada izin restorasi ekosistem yang diberikan kepada WWF. Sebagai pemegang izin yang ternyata juga mengalami kebakaran berulang di wilayah konsesi izin tersebut," ucapnya.
Simak juga video "KLHK Segel 42 Perusahaan Terkait Karhutla":
(dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini