"Bahwa sesuai dengan konstitusional UU no 5 tahun 2014 dan Perkap 4 tahun 2017 tentang penugasan khusus, bahwa anggota Polri dapat bertugas dan berkarier di 11 Kementerian/Lembaga (mutasi, kenaikan pangkat, sekolah)" kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (14/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jabatan publik semua memiliki hak secara equality sesuai persyaratan jabatan, kompetensi, dan regulasi serta mekanisme-mekanisme yang telah ditetapkan," katanya.
Sebelumnya, Firli terpilih sebagai ketua KPK. Polri menyatakan Irjen Firli Bahuri tetap berstatus anggota Polri setelah dipilih Komisi III DPR sebagai Ketua KPK. Namun Firli bisa mengajukan pengunduran diri secara personal.
Selain Firli, sederet perwira polisi yang menduduki jabatan di lembaga negara lainnya antara lain Komjen Heru Winarko Pimpin BNN, Komjen Suhardi Alius Pimpin BNPT, Komjen (Purn) Budi Waseso Pimpin Bulog, Komjen Setyo Wasisto Jabat Irjen Kemenperin, Irjen (Purn) Ronny Sompie Jabat Dirjen Imigrasi, dan Komjen (Purn) Syafruddin menjabat Menpan RB.
"Pak Menpan sebelum menjabat sebagai menteri sudah mengundurkan diri karena jabatan menteri jabatan politis yang tidak ada kaitannya dengan institusi Polri. Karena pengangkatanmenteri dan sederajatnya adalah hak prerogatif presiden," kata Dedi.
Simak juga video "Jadi Ketua KPK, Ini Respons Firli Saat Ditanya Posisinya di Polri" :
(idn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini