Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Jokowi, Istana Belum Merespons

Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Jokowi, Istana Belum Merespons

Dwi Andayani - detikNews
Sabtu, 14 Sep 2019 10:17 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan akan menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihak Istana belum memberikan respons terkait hal tersebut.

"Saya belum bisa respons, karena itu kan belum ada tanggapan resmi dari kita," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ifdhal Kasim di gedung Transmedia, Jl Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).


Sementara itu, beberapa tenaga ahli KSP lain juga tidak dapat dihubungi saat dimintai konfirmasi ihwal pengembalian pengelolaan KPK tersebut. Beberapa orang tersebut di antaranya Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia KSP Jaleswari Pramodhawardani serta Tenaga Ahli Kedeputian IV KSP Ali Mochtar Ngabalin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Agus Rahardjo menyampaikan kegelisahannya akan kondisi saat ini, yakni sudah disepakatinya revisi UU KPK oleh pemerintah dan DPR. Agus mengatakan pengelolaan KPK akan dikembalikan ke Presiden Jokowi.



"Dengan berat hati, pada hari ini, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Agus di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).

"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai bulan Desember dan kemudian akan tetap operasional seperti biasa. Kami menunggu perintah," kata Agus.



Jadi Ketua KPK, Ini Respons Firli Saat Ditanya Posisinya di Polri:

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads