"Ini yang membuat kisruh, pengurus tidak memahami aturan AD/ART, PO (peraturan organisasi), yang ada yang tidak mengetahui tata kerja yang dibuat pengurus yang sebelumnya . Karena pengurus yang sekarang tidak membuat tata kerja," kata Darul Siska dalam diskusi 'AD/ART sebagai landasan dan pondasi utama Partai Golkar' di Posko Kemenangan Bamsoet, Jl HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).
Baca juga: Pro-Bamsoet Kritik Kantor Golkar Dijaga AMPG |
Menurut Darul, tak segera dilaksanakannya rapat pleno itu jadi bukti pengurus DPP Golkar saat ini tak memiliki tata kerja. Padahal, rapat pleno itu sudah diatur dalam tata kerja partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darul mengatakan hal itulah yang menyebabkan adanya sejumlah kader yang melayangkan protes terhadap kepengurusan Airlangga. Hal itu disebabkan pengurusan Airlangga yang tidak melaksanakan tata kerja partai.
"Kalau tata kerja nggak dilaksanakan itu yang terjadi hari ini. Ada pengurus pleno yang protes kok tidak pleno, berkali-kali kirim surat tidak dijawab oleh ketua umum, sehingga ada ada pengurus ada yang ajukan mosi tidak percaya kepada Ketum karena tata kerja dijalankan," ujarnya.
Darul kemudian memaparkan sejumlah pelanggaran AD/ART yang disebut dilakukan kepengurusan Airlangga. Pertama, Darul menyebut kepengurusan Airlangga melanggar AD/ART Pasal 32 terkait Rampimnas. Pelanggaran itu mulai dari pengurus DPP tidak melaksanakan Rapimnas dalam 1 tahun terakhir, pengangkatan pimpinan fraksi DPR/MPR diputus tidak melalui rapat pleno hingga penggantian ketua DPD menjadi Plt tidak dibicarakan di rapat pleno.
"Tidak dilaksanakan Rapimnas, padahal itu amanatkan dalam AD/ART Pasal 32 ayat 4c. Rapimnas dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 dalam 1 tahun oleh pimpinan pusat itu yang dilanggar. Pengangkatan pimpinan fraksi dan pimpinan majelis dan pimpinan dewan itu harus diputuskan DPP forum tinggi DPP itu ya pleno, walau ditandatangani sekjen dan ketum tapi harus harus lewat pleno, keputusan yang dilakukan ketum dan sekjen atas nama DPP Golkar harus dilaporkan dalam rapat pleno," ujarnya.
"Penggantian pimpinan Fraksi MPR tanpa rapat, tanpa dilaporkan ke pleno, penggantian pimpinan alat kelengkapan DPR, misal dia ketua Komisi III pindah ke Banggar, itu musti ini dibicarakan di pleno tidak bisa serta merta, Dan penggantian DPD sebagai Plt itu harus dibicarakan di pleno kenapa orang di-Plt, kemudian masa baktinya tidak boleh 2 bulan. Plt itu hanya tugas satu melaksanakan tugas daerah. Kemudian tidak boleh membuat dukungan ke Ketum berikutnya kalau 2 bulan tidak musyawarah daerah itu habis," paparnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini