Kasat Narkoba Polres Palu Iptu Stevanus Sanam, mengatakan, penggunaan narkoba dia awali usai berkelahi dengan suaminya. PNS di salah rumah sakit di Palu ini lalu mencoba narkoba untuk menghilangkan penat.
"Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku Aning menggunakan narkoba karena berkelahi dengan suaminya," kata Stevanus, di Mapolres Palu, Jumat (13/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Stevanus mengatakan, Aning sudah 2 kali ditangkap narkoba. Statusnya saat ini terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palu dan ditahan di Lapas Perempuan Anak (PA), Sigi.
![]() |
"itu rumah temannya, yang merupakan TO kita. Saat dilakukan penangkapan ada Aning di dalam kamar beserta barang bukti 0,75 gram narkoba jenis sabu," ungkapnya.
Bukannya tobat saat ditahan, Aning malah kembali jadi bandar sabu di Lapas PA Sigi. Polisi kembali menangkap Aning saat turun dari mobil kejaksaan seusai sidang dari Pengadilan Negeri Palu, 28 Agustus silam. Penangkapan kedua ini dilakukan Polres Sigi setelah mendapat laporan dari pihak Lapas.
Aning diketahui menjadi bandar sabu di Lapas PA Sigi dan mengedarkannya di dalam Lapas. Atas perbuatannya, Aning dijerat Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
(rvk/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini