Komisi III melakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan 5 calon pimpinan KPK dari 10 nama yang diseleksi pansel di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Jumat (13/9/2019) dini hari. Hasilnya Irjen Firli dan capim KPK petahana Alexander Marwata meraih suara terbanyak.
Komisi III kemudian menskors sidang untuk melakukan musyawarah penentuan Ketua KPK. Semua fraksi sepakat memilih Irjen Firli menjadi Ketua KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh perwakilan fraksi-fraksi menyepakati untuk menjabat pimpinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Ketua adalah Saudara Firli Bahuri," kata pimpinan rapat Komisi III Azis Syamsudin.
Firli diketahui merupakan perwira aktif di Polri. Dia saat ini menjabat Kapolda Sumsel setelah setahun lebih menjabat Direktur Penindakan KPK.
Jauh sebelum Firli terpilih menjadi Ketua KPK, Polri sudah memberikan penjelasan bahwa anggotanya tak harus mengundurkan diri atau pensiun dini setelah terpilih jadi komisioner KPK. Status anggota Polri yang terpilih menjadi komisioner KPK akan di-nonjob-kan.
"Kalau anggota Polri aktif, kan ada regulasinya di SDM. Ada Perkap Kapolri tentang penugasan khusus karena yang bersangkutan nanti aktif sebagai komisioner KPK, sesuai dengan peraturan ASN juga yang bersangkutan tidak boleh menduduki jabatan struktural di Polri. Artinya, nanti nonjob, misalkan Pati Mabes Polri penugasan di KPK," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).
Dedi menjelaskan ketika perwira tinggi itu selesai mengemban amanah di KPK, dia bisa kembali mengabdi di Polri selama orang tersebut masih mempunyai waktu dinas di Polri.
"Misalnya setelah menjabat komisioner, dia masih ada waktu beberapa tahun lagi pensiun dari Polrinya, ya dia dapat kembali ke Polri. Tapi selama dia jadi komisioner, dia nonjob. Gajinya pun gaji pokok saja," terang Dedi.
Simak Video "DPR Pilih Firli Jadi Ketua KPK, Saut Situmorang Mundur"
Halaman 2 dari 2