Persatuan Guru Besar Desak Jokowi Tolak Revisi UU KPK: Tak Sesuai Visi Misi!

Persatuan Guru Besar Desak Jokowi Tolak Revisi UU KPK: Tak Sesuai Visi Misi!

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 13 Sep 2019 11:58 WIB
Persatuan Guru Besar Profesor Indonesia (Pergubi) (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Persatuan Guru Besar Profesor Indonesia (Pergubi) menyatakan sikap menolak revisi UU KPK yang dibahas di DPR. Mereka mendatangi KPK untuk menolak revisi UU KPK tersebut.

"Kami sangat prihatin atas adanya kasusl ah dikatakan karena Undang-Undang KPK akan direvisi, sudah terlihat sampai sekarang," kata Ketua Umum Pergubi Prof Gimbal Doloksaribu di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (13/9/2019).


Gimbal berharap revisi UU KPK dipertimbangkan kembali untuk dibahas karena masa jabatan anggota DPR selesai pada awal Oktober 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami guru besar, kami tidak rela sampai negara kita terpuruk karena ulah oknumnya, kami harapkan revisi UU KPK betul-betul dipikirkan oleh matang, karena DPR sekarang dua minggu lagi," ucap Gimbal.



Sementara itu, Sekjen Pergubi Prof M Arief mengaku telah mengirimkan surat penolakan revisi UU KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Menurut dia, revisi UU KPK dibahas secara terburu-buru karena dikhawatirkan tidak akan sempurna.

"Secara prosedural bahwa ini sangat mepet waktu tergesa, dan kami apresiasi Presiden pernah menolak revisi UU KPK, tapi sekarang berjalan tergesa-gesa dikhawatirkan nanti tidak terbahas secara sempurna. Toh ada revisi UU KPK, kami tidak alergi namun ada waktu lama agar tidak tergesa ada DPR yang baru, (revisi) untuk memperkuat bukan melemahkan KPK," ucap Arief.


Berikut ini sikap Pergubi terhadap usulan revisi UU KPK:

1. Bahwa tidak ada hal yang mendesak untuk dilakukan revisi/perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Bahwa pembahasan revisi/perubahan UU KPK tersebut dirasa sangat tergesa-gesa, kurang akuntabel, dan kurang melibatkan partisipasi publik.

3. Bahwa KPK masih dianggap oleh masyarakat sebagai lembaga paling yang kredibel dan dipercaya dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.

4. Menolak revisi/perubahan UU KPK yang akan memangkas kewenangan dan melemahkan KPK.

5. Agar Presiden menolak usulan inisiatif DPR tentang revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi karena tidak sesuai dengan visi, misi, dan program kerja yang telah dicanangkan dan komitmen sebagai panglima dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.

6. Kami tidak alergi terhadap perubahan suatu undang-undang jika dimaksud arah penguatan, perbaikan dan demi kemaslahatan masyarakat yang dilakukan dengan cara mekanisme dan prosedur yang benar dan tidak tergesa-gesa dengan melibatkan aspirasi publik. (fai/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads