"Ya itu hak setiap orang. Untuk mundur dan tidak mundur adalah hak pribadi seseorang," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah lolos pansel dan prosedurnya semuanya ada di, kewenangan DPR," ucap Jokowi.
![]() |
Dalam jumpa pers itu, Jokowi memaparkan pandangannya soal revisi UU KPK termasuk poin-poin yang dia setujui maupun tidak setujui. Revisi UU KPK usulan DPR itu diketahui mendapat banyak kritikan publik.
Jokowi mengaku sudah bertemu dengan sejumlah tokoh terkait revisi UU KPK. Dia menepis ada yang sulit bertemu dengannya.
"Wong yang bertemu saya banyak dan gampang. Tokoh-tokoh kemarin, yang berkaitan dengan RUU KPK juga sudah bertemu dan mudah. Gampang. Lewat saja dengan Mensesneg, kalau sudah atur waktunya," ujar Jokowi.
Sebelumnya diberitakan, pengunduran diri ini dilakukan Saut usai DPR memilih Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK pada dini hari tadi. KPK sebelumnya sudah menyurati DPR soal masalah etik Firli ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan di lembaga itu. Firli sendiri telah menepis adanya pelanggaran. (imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini